Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat: Perkara di PN Jeneponto Disebut Murni Bisnis Batu Bara
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID, JENEPONTO — Perkara gugatan dugaan wanprestasi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto antara seorang anggota DPRD dan pihak pengusaha kini memasuki babak klarifikasi dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis, bukan semata pelanggaran perjanjian.
Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH, menyatakan bahwa sengketa yang terjadi berawal dari kerja sama bisnis pengangkutan batu bara. Menurutnya, kliennya telah memiliki usaha terlebih dahulu dengan modal awal sekitar Rp3 miliar sebelum penggugat ikut bergabung sebagai investor.
“Penggugat bergabung atas inisiatif sendiri dengan menanamkan modal sebesar Rp500 juta. Dalam praktiknya, penggugat juga turut melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya usaha, termasuk mengetahui keluar masuk barang serta kondisi keuntungan maupun kerugian,” ujar Efendi.
Ia menjelaskan bahwa dalam perjalanan usaha tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang dipengaruhi kondisi ekonomi yang belum stabil. Akibatnya, aktivitas bisnis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika penggugat mengklaim mengalami kerugian Rp500 juta, maka klien kami justru mengalami kerugian lebih besar, mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, untung dan rugi adalah hal yang tidak bisa dihindari,” tambahnya.
Efendi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan rekonvensi.
Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Hendrik, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Menurut Hendrik, kerja sama dimulai pada April 2024, di mana kliennya memberikan modal sebesar Rp500 juta dengan perjanjian bahwa modal akan dikembalikan beserta bagi hasil setelah pengiriman limbah batu bara selesai.
Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH Memberikan Keterangan Duduk Perkara
- Sulawesi.viva.co.id
Namun, kata dia, setelah berjalan beberapa waktu, komunikasi dengan tergugat terputus. Baru pada Juli 2024 diketahui bahwa seluruh limbah batu bara telah terkirim.
“Sejak saat itu, klien kami tidak mendapatkan kejelasan terkait pengembalian modal maupun bagi hasil. Upaya komunikasi, mediasi kekeluargaan, hingga dua kali somasi juga tidak mendapat respons,” jelas Hendrik.