Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat: Perkara di PN Jeneponto Disebut Murni Bisnis Batu Bara

Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian, terdapat konsekuensi denda apabila modal tidak dikembalikan setelah pengiriman selesai. Dengan demikian, total kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

img_title Cekcok Mulut Berakhir Tragis, Pria di Jeneponto Tewas Usai Ditikam Badik

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak klien kami yang telah dirugikan selama lebih dari dua tahun,” pungkasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jeneponto, dan kedua belah pihak menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.(*)

img_title Empat PJU Polres Jeneponto Sertijab, Kapolres Tekankan Integritas dan Kinerja