Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat: Perkara di PN Jeneponto Disebut Murni Bisnis Batu Bara
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:28 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian, terdapat konsekuensi denda apabila modal tidak dikembalikan setelah pengiriman selesai. Dengan demikian, total kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak klien kami yang telah dirugikan selama lebih dari dua tahun,” pungkasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jeneponto, dan kedua belah pihak menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.(*)