Pansus Hak Angket DPRD Gowa Periksa 14 Saksi, Bupati Bantah Tuduhan
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID –Gowa-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam penyelidikan terhadap sejumlah dugaan yang menyeret Pemerintah Kabupaten Gowa. Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (24/6), menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan di hadapan anggota pansus.
Hak angket tersebut dibentuk DPRD Gowa untuk menyelidiki tiga materi utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan anggaran program seragam gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan saksi
- Sulawesi.viva.co.id
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila mengatakan hingga saat ini pansus telah mengundang 20 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada anggota DPRD.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
Para saksi berasal dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui materi penyelidikan. Sebelumnya, pansus juga telah memeriksa sejumlah saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan perangkat desa untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan materi hak angket.
Menurut Kasim, substansi keterangan yang diberikan para saksi sejauh ini cenderung memiliki kesamaan. Namun, pansus belum mengambil kesimpulan karena seluruh keterangan dan dokumen yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman.
“Kalau terkait itu, gambarannya seperti mengarah ke sana, tetapi seperti apa hasilnya nanti setelah selesai semuanya dan kami akan duduk bersama untuk menyimpulkan hal itu,” kata Kasim.
Ia menegaskan pansus berupaya tetap fokus pada persoalan kebijakan, kewenangan, dan kemungkinan dampaknya terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD, kata dia, tidak ingin menjadikan kehidupan pribadi seseorang sebagai pokok pembahasan.
“Kalau terkait pemeriksaan, jujur kami memang sepakat di pansus ini bahwa tidak akan masuk ke persoalan pribadi. Kami hanya masuk di persoalan kebijakan dan kewenangan,” ujarnya.
Meski demikian, materi dugaan perbuatan tercela tetap menjadi bagian dari hak angket karena sebelumnya telah masuk dalam usulan yang disampaikan saat rapat dengar pendapat umum. Hal itu membuat sejumlah keterangan saksi turut menyinggung persoalan yang dianggap sensitif.
Polemik lain muncul setelah DPRD sempat menggelar sebagian pemeriksaan secara tertutup. Saat itu, sidang tertutup dilakukan atas permintaan saksi dan pertimbangan sensitivitas materi yang dibahas. Namun keputusan tersebut justru memicu kritik dan spekulasi di tengah masyarakat.