Mengapa Dugaan Perbuatan Tercela Masuk Hak Angket DPRD Gowa? Ini Penjelasan Pansus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pembahasan yang menyentuh kehidupan pribadinya tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan berada di luar kewenangan pansus.

img_title Diduga Korsleting Listrik, Sekitar 80 Rumah Panggung di Pesisir Makassar Terbakar

Bupati Gowa

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Namun yang bersifat nonkebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan terlalu jauh masuk ke ranah pribadi," kata Husniah.

img_title Beyond Journalism, IJTI Sulselbar Kolaborasi dengan Ditjenpas Publikasikan Pembinaan Lapas

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi salah satu isu yang mencuat dalam proses hak angket DPRD Gowa. Sementara pansus berpendapat materi tersebut perlu ditelusuri karena masuk dalam usulan resmi hak angket, pihak bupati menilai pembahasannya tidak memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga saat ini, pansus telah memeriksa 14 dari 20 saksi yang diundang. DPRD Gowa juga masih membuka kemungkinan memanggil Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

img_title 150 Ton Sampah Perhari, Gowa Serius Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan