Mengapa Dugaan Perbuatan Tercela Masuk Hak Angket DPRD Gowa? Ini Penjelasan Pansus
- Sulawesi.viva.co.id
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pembahasan yang menyentuh kehidupan pribadinya tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan berada di luar kewenangan pansus.
Bupati Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
"Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Namun yang bersifat nonkebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan terlalu jauh masuk ke ranah pribadi," kata Husniah.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi salah satu isu yang mencuat dalam proses hak angket DPRD Gowa. Sementara pansus berpendapat materi tersebut perlu ditelusuri karena masuk dalam usulan resmi hak angket, pihak bupati menilai pembahasannya tidak memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga saat ini, pansus telah memeriksa 14 dari 20 saksi yang diundang. DPRD Gowa juga masih membuka kemungkinan memanggil Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.