Gegara Ditegur Geber Motor, Tiga Warga di Jeneponto Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan
Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:29 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP. (*)