Gegara Ditegur Geber Motor, Tiga Warga di Jeneponto Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Mengamankan Satu dari Tiga Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP. (*)

img_title Seorang Anggota DPRD di Jeneponto Digugat Rp2,2 Milyar di PN Jeneponto Terkait Bisnis Batu Bara