Karyawan Baru BRILink di Gowa Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Transaksi Rp4 Juta
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa -- Seorang perempuan berinisial RA, 22 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga menggelapkan uang hasil transaksi di konter sekaligus agen BRILink tempatnya bekerja. Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp4 juta.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada Senin malam. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari pemilik usaha yang kehilangan uang hasil transaksi di rekening BRILink miliknya.
RA diketahui baru sehari bekerja di konter tersebut. Namun, penyidik menduga pelaku memanfaatkan akses yang dimilikinya terhadap layanan BRILink untuk melakukan transaksi tanpa seizin pemilik usaha.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, AKP H. Masjaya, mengatakan pelaku diduga mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebanyak beberapa kali.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu
- Sulawesi.viva.co.id
"Terkait adanya laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban, diduga kasus penggelapan di mana terduga pelaku adalah karyawan di salah satu konter BRILink. Kemudian karyawan tersebut diduga menggelapkan uang yang ada di dalam rekening tempatnya bekerja," kata Masjaya.
Menurut dia, penyidik menemukan dugaan bahwa transaksi dilakukan menggunakan fasilitas BRILink yang tersedia di tempat usaha korban.
"Dengan menggunakan BRILink itu mentransfer uang yang ada di rekening korban. Kemudian ada beberapa kali melakukan transfer dan diperkirakan sebanyak kurang lebih Rp4 juta," ujarnya.
Selain mentransfer dana ke rekening pribadinya, RA juga mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar utang kepada rentenir. Polisi juga menduga pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp155 ribu dari laci kasir sebelum meninggalkan tempat kerjanya.
Kasus itu terungkap setelah pemilik konter menemukan laci kasir dalam keadaan kosong. Korban juga mencurigai RA karena tidak kembali bekerja, meski baru sehari diterima sebagai karyawan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. RA kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami alur transaksi yang dilakukan pelaku, termasuk tujuan transfer dan penggunaan uang hasil dugaan penggelapan tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti transaksi sebagai bagian dari proses penyidikan.