Karyawan Baru BRILink di Gowa Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Transaksi Rp4 Juta
Rabu, 1 Juli 2026 - 00:33 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Saat ini RA telah ditahan di Polsek Somba Opu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.