Karyawan Baru BRILink di Gowa Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Transaksi Rp4 Juta

Polisi memeriksa terduga pelaku penggelapan uang majikannya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Saat ini RA telah ditahan di Polsek Somba Opu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

img_title Dua Korban KM Nurul Salsa Dimakamkan di Selayar, Basarnas Masih Tunggu Identifikasi Temuan Jenazah