Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Pelaku Dijerat TPPU
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 2.170 kasus pencurian sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 85 persen dari total 2.544 laporan polisi yang diterima selama enam bulan pertama tahun ini.
Capaian tersebut mencakup pengungkapan berbagai tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian biasa. Kepolisian menilai tingkat pengungkapan itu menunjukkan peningkatan efektivitas penanganan perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Didik Pranoto, mengatakan mayoritas laporan yang masuk berhasil ditindaklanjuti hingga tahap pengungkapan.
"Sepanjang 2026 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mencatat 2.544 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus berhasil diungkap atau sekitar 85 persen," kata Didik di Makassar, Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel, kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 334 laporan polisi. Dari jumlah itu, penyidik berhasil mengungkap 225 perkara atau sekitar 67,36 persen.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 63 laporan polisi. Polisi berhasil mengungkap 50 perkara atau sekitar 79,36 persen dari total laporan yang diterima.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kepolisian menerima 335 laporan polisi selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 182 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 54,32 persen.
Jenis perkara yang paling banyak ditangani adalah pencurian biasa. Selama enam bulan pertama tahun ini, polisi menerima 1.812 laporan, dengan 1.713 kasus berhasil diungkap atau mencapai 94,54 persen.
"Adapun pencurian biasa menjadi kasus terbanyak dengan 1.812 laporan polisi dan tingkat pengungkapan mencapai 94,54 persen atau sebanyak 1.713 kasus," ujar Didik.
Selain memaparkan capaian pengungkapan perkara, Ditreskrimum Polda Sulsel juga memperkenalkan strategi baru dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencurian. Penyidik kini tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dan hasil kejahatan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Feby D.P. Hutagalung, mengatakan pendekatan tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera yang lebih besar sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan.