Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Pelaku Dijerat TPPU
- Sulawesi.viva.co.id
"Kami saat ini memproses tindak pidana pencurian dengan TPPU, jadi tidak berhenti pada pidana pokok atau pidana asalnya saja," kata Feby.
Menurut dia, penerapan pasal TPPU memungkinkan penyidik menelusuri aset atau keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil tindak pidana pencurian. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah hasil kejahatan digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain.
Polda Sulsel menyatakan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus pencurian melalui penguatan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan perkara hingga ke aspek tindak pidana pencucian uang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.