4 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Polda Ungkap Jaringan Internasional

Barang bukti sabu hasil pengungkapan jaringan internasional
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengagalkan upaya peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 4,4 kilogram. Dua pelaku diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut. 

img_title Pemkab Gowa Akan Evaluasi Penerapan SPIP di Seluruh OPD Mulai Triwulan III 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada 18 Juni 2026 lalu, tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seseorang berinisial AM, saat turun dari kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

"Dari tersangka AM, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,64 gram," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Juni 2026.

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM alias A ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NR alias N yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dari informasi tersebut. 

"NR ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Minggu 21 Juni 2026," ungkapnya. 

img_title Polisi Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di Perusahaan Semen, Tiga Sekuriti Ditangkap

Setelah menangkap NR, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka yang kemudian ditemukan 4 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan. 

"Dari hasil pengledahan tersangka NR, anggota Subdit 3 Dirresnarkoba Polda Susel mengamankan 1 kardus yang berisi 4 bukus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.051 gram atau 4 kilo," jelasnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, para pelaku ini khususnya yang ditangkap di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar diupah sebesar Rp10 juta untuk sekali menyeberangkan narkotika tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. 

"Kemudian dalam pengirimannya, tersangka menerima upah Rp10 juta  setiap kali melakukan pengiriman," jelasnya lagi.

Tersangka Merupakan Jaringan Internasional 

Sugeng juga mengungkapkan, dari pemeriksaan keduanya pihaknya menyimpulkan bahwa terssangka tersebut merupakan jaringan baru. Hal itu berdasarkan kemasan yang digunakan oleh para tersangka.

"Tapi ini jalur baru yang langsung dari Pekanbaru dan asalnya dari Malaysia. Mungkin ini adalah pengedar baru atau penyuplai baru," ungkapnya. 

Namun pihaknya berjanji akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut. Sementara para tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Akibat perbuatannya, para pelaku Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 609 ayat 2 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan Pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika sendiri.