Aliran Dana Sindikat Narkoba Terendus, Polisi Sita Delapan Rekening Bernilai Rp2,3 Miliar

Barang bukti pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar enam jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026 itu, polisi menangkap 19 tersangka dan menyita 9 kilogram sabu.

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

Selain narkotika, penyidik menyita delapan rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkoba. Total saldo dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengatakan seluruh tersangka terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi hasil pengembangan enam laporan polisi yang diterima sejak awal tahun.

img_title Pelaku Curas Bersenjata Badik di Makassar Ditangkap Polisi

"Sebanyak 19 tersangka terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki. Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 9 kilogram sabu dan uang lebih dari Rp2 miliar," kata Arya saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Lulik Febyantara menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengedar di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Januari 2026. Saat itu polisi hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

img_title 4 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Polda Ungkap Jaringan Internasional

Meski demikian, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut selama beberapa bulan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke jaringan pemasok yang berada di Pekanbaru, Riau.

"Dari pengembangan itu kami bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan 5,5 kilogram sabu beserta tiga tersangka," ujar Lulik.

Penyidik kemudian menelusuri telepon seluler milik para tersangka. Dari hasil analisis tersebut, polisi menemukan petunjuk mengenai aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Polisi selanjutnya mengidentifikasi delapan rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil transaksi sabu. Nilai saldo yang tersimpan di dalamnya mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Menurut Lulik, penyitaan rekening dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, dan pengadilan. Langkah itu dilakukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat disita sesuai ketentuan hukum.

"Total dari delapan rekening yang kami periksa mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Karena diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika, rekening tersebut kami sita setelah berkoordinasi dengan PPATK, kejaksaan, dan pengadilan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title