Aliran Dana Sindikat Narkoba Terendus, Polisi Sita Delapan Rekening Bernilai Rp2,3 Miliar
Rabu, 1 Juli 2026 - 23:14 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Polisi menduga sebagian jaringan yang diungkap beroperasi lintas provinsi dan memiliki hubungan dengan pemasok dari luar negeri. Dugaan itu masih terus didalami melalui pengembangan terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
Baca Juga
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Makassar mencatat telah menyita sekitar 40 kilogram sabu dari berbagai pengungkapan kasus. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lain yang masih berkaitan dengan para tersangka.