Bupati Gowa Adukan Dugaan Kesaksian Palsu Dua Saksi ke Bareskrim
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa-Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua orang yang bersaksi dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kedua orang tersebut yakni Saenal Abidin dan Agus Harahap.
Husniah Talenrang mengatakan bahwa keduanya dilaporkan lantaran telah melakukan pencemaran nama baik dan membuat kesaksian palsu saat dihadirkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada Sidang Hak Angket beberapa waktu lalu.
"Telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan Kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, Antara lain saudara Saenal Abidin dan Agus Harahap," katanya.
Ia mengatakan, Saenal Abidin telah melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan saat menjadi saksi pada Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
"Kemudian kedua, Agus Harahap juga sama pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu itu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," ungkapnya.
Ia bahkan telah mengantongi bukti-bukti untuk dijadikan atau menguatkan laporan terhadap kedua orang tersebut. Terkait hal ini dibawa ke Bareskrim Polri, dirinya menyebut sebagai kepala daerah pihaknya harus menjaga harkat dan nama baik daerah.
"Agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja pemerintah daerah Kabupaten Gowa dan kita bisa menjaga hubungan yang baik antara masyarakat dengan pemerintah," ujarnya.
Terkait dengan pemanggilan dirinya untuk melakukan klarifikasi di Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan undangan dari DPRD Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini belum ada undangan ke saya. Kami juga belum tahu kepastiannya, apakah pansus akan dilaksanakan hari Senin. Namun jika DPRD atau Pansus mengundang saya, tentunya kita akan hadir bersama kuasa hukum kita," jelasnya.