Warga Terdampak Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros Tuntut Ganti Rugi Adil

Warga memasang spanduk penolakan proyek Duplikat Jembatan Maros.
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Maros - Warga yang terdampak pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros meminta pemerintah menjamin proses pembebasan lahan berlangsung secara adil dan transparan. Mereka menilai pengadaan tanah harus tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat meski proyek tersebut berstatus strategis.

img_title LP2B Gowa Ditetapkan 31.245 Hektar, Husniah: Peluang Investasi Makin Terbuka

Keberatan itu disampaikan oleh H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, pemilik lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Melalui tim kuasa hukumnya, keduanya meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum seluruh tahapan proyek dilanjutkan.

Ketua tim kuasa hukum warga, Muhammad Fahruddin, mengatakan pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengesampingkan hak keperdataan masyarakat. Menurut dia, negara memiliki kewajiban memberikan ganti kerugian yang layak dan berkeadilan kepada warga yang lahannya digunakan untuk proyek pemerintah.

img_title Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Maros

"Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Hak masyarakat harus dilindungi melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil," kata Fahruddin.

Ia menjelaskan proses pengadaan tanah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

img_title Hari Kelima SAR ATR 42, Temuan Korban Muncul di Ketinggian 1.150 Meter Bulusaraung

Anggota tim kuasa hukum, Agusman Hidayat, menilai penilaian ganti kerugian tidak dapat hanya didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Menurut dia, ketentuan Pasal 33 mengatur bahwa penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lain yang dialami masyarakat akibat pembangunan.

"Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak. Penilaian ganti rugi juga perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan," ujarnya.

Pihak warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Mereka meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap lokasi proyek apabila dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan dan akses terhadap usaha masyarakat.

Selain itu, warga meminta nilai ganti rugi ditinjau kembali agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Mereka juga meminta akses kendaraan menuju rumah maupun tempat usaha tetap tersedia selama proses pembangunan berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title