Kuasa Hukum Husniah Talenrang Keberatan Keterangan Saksi di Sidang Hak Angket DPRD Gowa

Kuasa Hukum Husniah Talenrang
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa - Keterangan saksi pada Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai sebagai bentuk upaya menjatuhkan harkat dan martabat Sitti Husniah Talenrang sebagai individu dan sebagai Bupati Gowa

img_title Pemkab Gowa Akan Evaluasi Penerapan SPIP di Seluruh OPD Mulai Triwulan III 2026

Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, mengatakan bahwa keterangan saksi pada Sidang Hak Angket membuat kliennya keberatan. Menurutnya apa yang disampaikan oleh beberapa saksi tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

"Kita menduga juga ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harkat dan martabat. baik secara pribadi oleh Husniah Talenrang sebagai bupati," katanya, Selasa, (7/7).

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

Ia mengatakan, pihaknya keberatan dengan pernyataan saksi pada Sidang Hak Angket DPRD Gowa. Ia mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi keberatan kliennya terhadap keterangan para saksi. 

"Satu persoalan keterangannya sudah jelas di situ, dia menyatakan bahwa bupati misalnya berdansa padahal bukan bupati. Sekali lagi itu tidak berkesesuaian dengan fakta," ungkapnya. 

img_title Polisi Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di Perusahaan Semen, Tiga Sekuriti Ditangkap

Tidak hanya saksi, pihaknya juga menilai DPRD Kabupaten Gowa yang menyiarkan secara langsung Sidang Hak Angket meskipun dalam sidang itu ada pembahasan terkait dengan isu yang berkenaan dengan pribadi Bupati Gowa, Husniah Talenrang. 

Menurutnya, ruang privasi pejabat publik itu diatur dalam Undang-Undang komisi Informasi Publik (KIP). Sehingga, pembahasan ke ranah pribadi itu tidak bisa disiarkan secara langsung oleh Anggota DPRD Gowa.

"Itu tertuang di dalam undang undang KIP tahun 2008 nomor 14. Yang melekat bahwa ada ruang ruang tertentu yang tidak mesti dipublish," jelasnya. 

Menurutnya ranah privasi itu, masuk dalam delik absolut, sehingga tidak bisa disiarkan secara langsung. Apalagi, apa yang disampaikan oleh para saksi itu tidak memiliki dasar atau bukti. 

"Itu kan dalam hukum dia masuk dalam delik absolut. Itu enggak boleh disiarkan secara langsung. Meskipun dugaannya benar itu tidak boleh disiarkan langsung dan dinonton oleh seluruh masyarakat. Apalagi belum tentu benar," tegasnya.