Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Penyidik Polda Sulawesi Selatan menerima laporan Bupati Gowa, Husniah Talenrang terhadap dua orang saksi dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa. Di mana sebelumnya Husniah Talenrang melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Bupati Gowa terkait dengan pencemaran nama baik oleh dua orang saksi Sidang Hak Angket.
"Iya betul (laporan dilimpahkan)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia mengatakan, laporan dari Bareskrim Polri itu tertanggal 2 Juli 2026 atas nama SHT tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan/atau pencemaran nama baik itu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.
"Laporan polisi itu dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," ungkapnya.
Pelimpahan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan kata Didik Supranoto, karena mempertimbangkan lokus delicti atau lokasi tempat terjadinya tindak pidana. Kemudian korban dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
"Pertimbangannya locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ungkapnya.