Pelaku Curas Bersenjata Badik di Makassar Ditangkap Polisi

Polisi menggerebek rumah pelaku sebelum melakukan penangkapan
Sumber :
  • istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial LK, 29 tahun, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Kecamatan Rappocini, Makassar. Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Minasa Upa pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, sekitar pukul 03.40 Wita.

img_title Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Makassar, Juru Parkir Liar Jadi Otak

Menurut penyidik, LK diduga merampas telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik. Peristiwa itu terjadi di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban saat itu berhenti di tepi jalan, tepatnya di seberang Apotek K24, untuk memeriksa pesan yang masuk ke telepon genggamnya. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban.

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

Polisi menduga pelaku langsung menodongkan badik ke arah perut korban sambil meminta telepon genggam yang sedang dipegang. Korban memilih turun dari sepeda motornya, membuang telepon genggam tersebut, lalu berlari sambil berteriak meminta pertolongan.

Pelaku kemudian mengambil telepon genggam yang terjatuh di jalan sebelum melarikan diri. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka gores pada bagian perut yang diduga akibat terkena senjata tajam.

img_title Aliran Dana Sindikat Narkoba Terendus, Polisi Sita Delapan Rekening Bernilai Rp2,3 Miliar

Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini IPDA Suprianto memimpin penyelidikan bersama personel Resmob Polda Sulawesi Selatan. Polisi menelusuri identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan BTN Minasa Upa. Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menangkap LK. Saat penangkapan, polisi menyita satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi perampasan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik korban yang disebut masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.

LK selanjutnya dibawa ke Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan. Menurut polisi, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri setelah melihat korban menggunakan telepon genggam di atas sepeda motor.

Penyidik juga menyebut LK mengaku tidak menjual telepon genggam milik korban. Barang itu, menurut polisi, digunakan untuk keperluan sehari-hari karena telepon genggam miliknya telah lebih dulu dijual.

Halaman Selanjutnya
img_title