Bupati Gowa Siap Hadiri Sidang Hak Angket, Ahli: DPRD Harus Tuntaskan Proses dalam 60 Hari
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa – Bupati Gowa menyatakan siap menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa apabila menerima undangan resmi. Hingga kini, menurut dia, belum ada surat pemanggilan yang diterimanya sejak Pansus mulai bekerja.
Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers
- Sulawesi.viva.co.id
"Sampai saat ini belum ada undangan yang saya terima. Kami juga belum mengetahui kepastian apakah rapat Pansus akan dilaksanakan pada Senin. Namun, apabila DPRD atau Pansus mengundang saya, tentu kami akan hadir bersama kuasa hukum. Kita tunggu saja undangan resminya," kata Bupati Gowa.
Ia mengatakan selama tahapan Pansus pertama hingga ketiga berlangsung, dirinya belum pernah menerima undangan resmi untuk memberikan keterangan sebagai kepala daerah.
"Selama Pansus berjalan, mulai Pansus pertama, kedua, hingga ketiga, tidak pernah ada undangan resmi kepada saya selaku kepala daerah. Undangan tertulis juga belum pernah saya terima sama sekali," ujarnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan siap memenuhi panggilan apabila DPRD Gowa menjadwalkan agenda klarifikasi. Menurut dia, kehadirannya hanya membutuhkan penyesuaian jadwal mengingat kepala daerah juga memiliki agenda pemerintahan yang harus dijalankan.
"Kami siap kapan saja apabila memang ada undangan. Tentu harus dijadwalkan karena kepala daerah juga memiliki agenda pemerintahan yang wajib dijalankan. Koordinasi antara DPRD, khususnya anggota Pansus, dengan pemerintah daerah harus tetap terbangun dengan baik," katanya.
Ia juga menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di DPRD Gowa. Bupati berharap pembahasan dalam Pansus dapat diselesaikan secara objektif sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun berdampak terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Di tengah perhatian publik terhadap pelaksanaan hak angket tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan sidang hak angket dengan proses peradilan. Menurut dia, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPR maupun DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin
- Sulawesi.viva.co.id
"Angket merupakan hak institusi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sidangnya adalah sidang politik, bukan sidang ajudikasi seperti di pengadilan, meskipun mekanismenya hampir sama karena menghadirkan saksi dan meminta keterangan," kata Fajlurrahman.