Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek di Makassar Lpsk Turun Tangan Berikan Perlindungan

Ilustrasi Gedung LPSK dan Aksi Protes Jurnalis Tolak Kekerasan.jpg
Sumber :
  • Google

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Muh Darwin Fatir, korban kekerasan jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian pada 24 September 2019 lalu di kediamannya untuk melaksanakan asesmen awal serta pendalaman kasus tersebut dan segara memberikan perlindungan keamanan bila diperlukan.

img_title Kasus Darwin Fatir Mandek Lagi? KAJ Desak Polda Sulsel

"Kami menyambut baik atas respons cepat tim LPSK sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang hadir melalui asesmen. Ini adalah sinyal kuat untuk menuntaskan kasus ini dan tidak lagi berlarut-larut," ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Menurutnya, kehadiran tim LPSK yang turun langsung memantau perkara ini dari Jakarta guna memastikan kondisi psikologi dan hak korban.

img_title Polda Sulsel Belum Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir, Kejati Terbitkan P-20

Mengingat penanganan perkaranya mandek setelah kejadian penganiayaan oleh aparat saat liputan unjukrasa revisi Undang-undang KPK dan KUHP pada 24 September 2019. 

Selama ini, LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, kata dia, memang sejak awal mendampingi korban. Kendati dalam perjalannya korban diduga mendapat intimidasi verbal sampai pada upaya negosiasi maupun mediasi damai demi menghentikan kasus tersebut. 

img_title Satu Tersangka Hilang, Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Kembali Bergulir

"Kami berharap LPSK hadir memberikan perlindungan dalam perkara ini, sehingga para pihak yang telah melakukan negosiasi, mediasi serta dugaan intimidasi tidak terulang kembali," tuturnya menekankan.  

Dari proses asesemen tadi, kata Uki, korban terlihat trauma menceritakan kejadiannya.

Ada beberapa hal disampaikan seperti kronologi kekerasan dialaminya hingga mengalami luka di kepala, tak bekerja beberapa waktu, intimidasi verbal melalui telepon, negosisasi hingga pelaku mendatangi kediamannya.  

Perkara ini penangananya madek sejak 2010 dan tidak ada kejelasan peradilan, dan baru kembali bergulir untuk dilanjutkan proses hukumnya, setelah tim LBH Pers bersama KAJ Sulsel mengajukan permohonan praperadilan 'Undue Delay' atau menguji penundaan perkara oleh penyidik Polda Sulsel.

Permohonan Praperadilan Undue Delay tersebut, kata dia, merupakan cara LBH Pers untuk memastikan korban mendapat keadilan, walaupun tersangkanya adalah anggota Polri aktif.

Dalam kasus ini ada empat orang tersangka. Dua anggota Polri aktif, satu orang telah dipecat dan satu lainnya meninggal dunia.  

Halaman Selanjutnya
img_title