Sidang Hak Angket Gowa Berakhir Tanpa Klarifikasi, Ini Kata Pakar Hukum
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berakhir tanpa pemeriksaan pada Selasa, 14 Juli 2026. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan membuat agenda klarifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Bupati hadir memenuhi panggilan Pansus untuk memberikan penjelasan atas tiga materi hak angket. Ketiganya meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penyimpangan anggaran program seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketegangan muncul sebelum pemeriksaan dimulai. Bupati meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis. Namun, sebagian anggota Pansus menolak usulan tersebut karena berpendapat pertanyaan harus diajukan satu per satu sesuai tata tertib persidangan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan sidang sebenarnya telah memasuki agenda pemeriksaan. Namun, proses terhenti sebelum pertanyaan pertama selesai dibacakan karena bupati memilih meninggalkan ruang sidang.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
"Beliau meminta agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan jawaban juga diberikan secara kolektif. Saat anggota Pansus masih membahas permintaan itu, beliau langsung meninggalkan tempat," kata Muh Kasim.
Kepergian bupati membuat agenda klarifikasi dihentikan. Sidang kemudian ditutup tanpa menghasilkan pemeriksaan terhadap tiga materi hak angket yang telah dijadwalkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Ari Domais, menyatakan permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada pihak yang dimintai keterangan untuk menjawab secara lisan maupun tertulis. Menurut dia, pihaknya meminta seluruh pertanyaan disampaikan terlebih dahulu agar dapat dijawab secara tertulis.
Ari juga menilai terdapat perbedaan perlakuan terhadap kliennya dibandingkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Ia menyebut mekanisme yang diminta bupati seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Pansus.
Kuasa hukum Bupati Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
"Silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan ibu akan menjawab secara tertulis. Itu yang kami minta agar proses pemeriksaan berjalan sesuai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ari.
Usai meninggalkan ruang sidang, situasi di luar Gedung DPRD Gowa sempat memanas. Aparat kepolisian memperketat pengamanan saat mengawal bupati menuju kendaraan dinas.