Polres Bantaeng Tangkap Sopir Pengedar Sabu, 3 Paket Diamankan di Jalan Seruni
- Humas Polres Bantaeng
BANTAENG, SULAWESI.VIVA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari informasi itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, disertai penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan pelaku" kata Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tiga saset sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua saset plastik kecil bekas pakai.
Dan satu saset plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya, IL bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang berinisial Bjs di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.
Pelaku mengaku, bahwa dirinya menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya dan telah menjalankan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Atas perbuatannya, IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
AKP Hendra Firdaus membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Hendra Firdaus.