Residivis Pencurian di Bantaeng Ditangkap Resmob, Gasak HP hingga 4 Dos Minuman dari Kios
- Humas Polres Bantaeng
BANTAENG, SULAWESI.VIVA.CO.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang residivis berinisial MA (45).
MA diamankan di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Sabil.
Polisi bergerak melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juli 2026.
"Kasus ini berkaitan dengan dua aksi pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng" kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin. Selasa (23/7/2026.
Katabya, Aksi pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu.
Korban, Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya.
"Saat kembali sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati ponselnya telah hilang. Sementara aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang" katanya.
Lanjut Gunawang, korbannya adalah Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang ASN.
Pelaku kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite dari kios miliknya. Pelaku diketahui sempat berpura-pura membeli rokok sebelum membawa kabur barang tersebut.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
MA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bantaeng.
"Ia mengaku mencuri handphone merek Infinix untuk digunakan sendiri. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri empat dos minuman bersoda dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, dengan harga Rp350.000" tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.
Polisi juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah aksi serupa di toko dan sejumlah lokasi bahan bangunan di Kabupaten Bantaeng.