Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencuri Emas, 4 Pelaku dan Penadah Ditangkap Dini Hari

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Tangkap Para Sindikat Pencuti Emas (tengah)
Sumber :
  • Humas Polres Bantaeg

BANTAENG, SULAWESI.VIVA.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian emas yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng. 

img_title URC Resmob Polres Bantaeng Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Curi Uang Bos Rp55 Juta

Empat terduga lelaku berhasil ditangkap pada Senin (20/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.

img_title Dibackup URC Resmob Polda Sulsel, Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat dan KDRT di Parigi Moutong

Setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). 

img_title Basri Kajang Laporkan Saksi dalam Sidang Hak Angket Terkait Keterangan Palsu

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba,” ujar AKP Gunawang Amin.

Kasus pertama yang diungkap terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng. 

Polres Bantaeng Tangkap Sindikat Pencuti Emas (kanan)

Photo :
  • Humas Polres Bantaeng

Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk dan menggasak emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp47 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 18 Juli 2026 yang menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer. Rumah korban dibobol saat dirinya mengikuti manasik umrah. 

Pelaku membawa kabur gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp1,8 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22,8 juta.

Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak ke Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan, MT mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian emas di Kampung Gusung, termasuk beraksi seorang diri di rumah Nurlelah dengan hasil penjualan emas sekitar Rp21 juta," tuturnya. 

MT juga mengakui terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH, dengan nilai penjualan emas sekitar Rp14 juta. 

Halaman Selanjutnya
img_title