DPRD Gowa Sahkan Delapan Rekomendasi Hak Angket, Tahapan Lanjutan Menunggu Keputusan DPRD

Rapat paripurna DPRD Gowa mengesahkan laporan Panitia Khusus Hak Angket
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Gowa--DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna. Laporan tersebut memuat delapan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, aparat penegak hukum, dan pimpinan DPRD Gowa.

img_title Geng Motor Serang Warga di Gowa, 19 Remaja Diamankan Polisi

Pengesahan laporan menandai berakhirnya masa kerja Pansus Hak Angket yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Selanjutnya, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan rekomendasi yang disahkan dalam rapat paripurna dibagi ke dalam tiga arah. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

img_title Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Gowa, Polisi Cari Orang Tuanya

Rekomendasi kedua ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan selama proses penyelidikan. Adapun rekomendasi ketiga disampaikan kepada pimpinan DPRD Gowa sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah politik sesuai kewenangan lembaga.

"Intinya delapan poin rekomendasi itu kami arahkan kepada pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, kepada aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi, dan kepada pimpinan DPRD Gowa," kata Muh Kasim Sila usai rapat paripurna,(22/7).

img_title Pengendara Motor Tewas Terseret Truk 60 Meter di Gowa, Sopir Diamankan

Menurut Muh Kasim, dengan disahkannya laporan dalam rapat paripurna, tugas dan kewenangan Panitia Khusus Hak Angket telah berakhir. Adapun keputusan untuk melanjutkan hasil hak angket ke tahapan berikutnya berada di tangan DPRD.

Selama proses penyelidikan, pansus memeriksa sekitar 25 saksi dari berbagai unsur, di antaranya pejabat Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak swasta, dan warga sipil. Pansus juga menerima sejumlah dokumen yang dijadikan bahan pembahasan, termasuk bukti transfer yang disampaikan dalam persidangan.

Muh Kasim mengatakan, pansus tidak menjadikan dokumen berupa percakapan atau komunikasi sebagai bagian dari alat pembahasan. Menurut dia, rekomendasi disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, mengatakan hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD yang diatur dalam sistem ketatanegaraan. Menurut dia, mekanisme tersebut masih dapat berlanjut ke tahapan berikutnya apabila DPRD memandang perlu menindaklanjuti hasil penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title