Polda Sulsel Belum Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir, Kejati Terbitkan P-20
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan belum mengembalikan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, meski batas waktu penyidikan tambahan telah berakhir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah habis.
Tenggat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu mewajibkan penyidik menindaklanjuti petunjuk penuntut umum dan mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi dalam waktu paling lama 14 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa sebelumnya telah meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil.
"Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan," kata Soetarmi, Kamis malam, (23/7).
Menurut Soetarmi, hingga batas waktu penyidikan tambahan berakhir, penyidik belum juga menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki. Karena itu, Kejati Sulsel mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara administratif melalui penerbitan surat P-20.
"Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jaksa telah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 mengenai berakhirnya masa penyidikan tambahan. Hingga hari ke-14, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, berkas perkara tidak juga dikembalikan.
"Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan," kata Soetarmi.
Selain meminta penyidik melengkapi alat bukti, jaksa juga memberikan petunjuk agar perkara dipecah menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Langkah tersebut dinilai penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.
"Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi," ujarnya.