Kejati Sulsel: Berkas Kasus Darwin Fatir Harus Dipecah agar Tersangka Saling Bersaksi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap alasan meminta penyidik Polda Sulsel memecah berkas perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir. Jaksa menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan petunjuk untuk memecah atau split berkas merupakan salah satu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang dikirim penyidik. Perkara tersebut menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
"Alat bukti lainnya minim, sehingga pelaku memiliki potensi menjadi saksi. Karena menggunakan Pasal 170 KUHP, berarti pelakunya lebih dari satu orang. Maka kami meminta berkasnya dipecah agar para pelaku dapat saling bersaksi," kata Soetarmi, Kamis, (23/7).
Menurut dia, apabila terdapat tiga tersangka, masing-masing akan dibuatkan berkas perkara terpisah. Dengan begitu, setiap tersangka dapat memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.
"Kalau misalnya pelakunya ada tiga orang, mereka bisa saling bersaksi. Itu sebabnya jaksa memberi petunjuk agar mereka tidak hanya berstatus sebagai tersangka, tetapi juga menjadi saksi sehingga keterangannya dapat saling menguatkan dalam masing-masing berkas perkara," ujarnya.
Soetarmi menjelaskan, pemecahan berkas memiliki nilai penting dalam pembuktian di persidangan. Sebab, seorang tersangka memiliki hak untuk membantah atau menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Berbeda dengan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, saksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu.
"Kalau tidak dipecah, mereka hanya berstatus sebagai tersangka. Dalam KUHAP, tersangka memiliki hak untuk menyangkal. Sedangkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Itu menjadi alat bukti yang lebih kuat," katanya.
Ia mengatakan petunjuk jaksa bertujuan memperkuat konstruksi pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, pemecahan berkas dinilai sebagai bagian dari strategi penuntutan, bukan untuk memperlambat proses hukum.
Soetarmi menegaskan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum seharusnya terus berjalan selama penyidikan tambahan. Apabila terdapat hambatan dalam memenuhi petunjuk jaksa, penyidik diharapkan menyampaikannya sebelum batas waktu berakhir.