Kasus Darwin Fatir Mandek Lagi? KAJ Desak Polda Sulsel

KAJ Sulsel memberi keterangan kepada wartawan usai klarifikasi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel segera melimpahkan kembali berkas perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, Muhammad Darwin Fatir, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Desakan itu disampaikan setelah penyidik mengakui masih melengkapi petunjuk jaksa (P-19).

img_title Kejati Sulsel: Berkas Kasus Darwin Fatir Harus Dipecah agar Tersangka Saling Bersaksi

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat, 25 Juli 2026. Mereka meminta kepastian perkembangan penyidikan sekaligus mengingatkan agar perkara yang sempat terhenti selama enam tahun itu tidak kembali mengalami penundaan.

"Hari ini kami bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Ternyata surat P-19 sudah diterbitkan sejak 26 Mei 2026," kata Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, seusai pertemuan.

img_title Polda Sulsel Belum Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir, Kejati Terbitkan P-20

Menurut Sukrianto, penyidik menyampaikan bahwa satu dari tiga tersangka, yakni AW, telah diperiksa kembali. Penyidik juga berencana memeriksa tersangka berinisial PG pada awal pekan depan, sedangkan satu tersangka lainnya, MJ, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain pemeriksaan tersangka, penyidik juga akan memenuhi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan dari kalangan media daring. Sukrianto mengatakan dirinya bersama sejumlah saksi diperkirakan kembali dimintai keterangan pada pekan depan.

img_title Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencuri Emas, 4 Pelaku dan Penadah Ditangkap Dini Hari

"Dari petunjuk jaksa ada penambahan saksi untuk diperiksa. Kemungkinan Selasa atau Rabu kami dimintai keterangan tambahan," ujarnya.

KAJ Sulsel meminta penyidik segera mengirim kembali berkas perkara ke Kejati Sulsel setelah seluruh petunjuk dipenuhi. Menurut Sukrianto, penyidik menjanjikan pelimpahan berkas dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan.

"Kami mendesak berkas segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Kalau proses ini diperlambat, kami khawatir perkara kembali mandek," katanya.

Ia menilai penanganan perkara masih berjalan lambat. Padahal, perkara tersebut kembali diproses setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Maret 2026.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa salah satu petunjuk yang diberikan kepada penyidik adalah memecah atau split berkas perkara. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

Halaman Selanjutnya
img_title