Polsek Minasatene Pangkep Menyidik Kasus Pertengkaran Antar Tetangga
- sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id– Entah apa persoalannya, perempuan H-D, 50 tahun, cekcok berujung pertengkaran fisik dengan Perempuan N-S, 56 tahun. Padahal, keduanya hidup bertetangga di Jalan Pramuka, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Kab.Pangkep), Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kasus penganiayaan ini pun ditangani polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Minasetene. Dari keterangan beberapa saksi terperiksa, perempuan H-D menampar wajah perempuan N-S hingga ada memar benjolan dibagian dahi korban. Polisi menetapkan perempuan H-D sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara, polisi berusaha mencari jalan damai antar kedua perempuan yang bertikai atau dikenal Restorative Justice (Keadilan restoratif) dengan syarat ada kesepakatan perdamaian antar keduanya, dan tersangka meminta maaf dan bersedia memulihkan kerugian korban terutama menyembuhkan kesehatan korban sebab terluka memar ringan atau benjol bagian dahi serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kami coba tawarkan kesepakatan perdamaian antar keduanya. Dalam peraturan bersama kepolisian dan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dimungkinkan restorative justice. Dari hasil visum luar, korban luka ringan dan ancaman penjara bagi tersangka dibawah 5 tahun penjara berdasar Pasal 352 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." kata Kepala Polsek Minasatene Pangkep, Inspektur Satu (IPTU) Muh.Ilyas.
Semula keduanya bersepakat tempuh jalur damai. Sehingga tersangka tidak ditahan polisi. Namun beberapa jam kemudian, perdamaian berubah sebab korban tetap meminta menempuh jalur hukum.
"Kita terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti terhadap kasus dugaan penganiayaan ini. Proses hukumnya tetap berjalan." lanjut kata Kapolsek.(*)