Andi Baso Matutu Tersangka dan DPO, Hakim Diminta Tolak Praperadilan

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id - Tersangka dalam kasus dugaan pembuatan laporan keterangan palsu, Andi Baso Matutu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Hal itu terungkap dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 19 September 2022.

"Yang memberitahu saya adalah penyidik bahwa Andi Baso Matutu sudah tersangka dan DPO," kata M. Djundi, saksi pelapor dalam sidang praperadilan Senin siang.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Dalam sidang tersebut, pihak Andi Baso Matutu mempraperadilankan Polrestabes Makassar. Djundi hadir sebagai saksi pelapor bersama dengan seorang saksi dari Polda Sulawesi Selatan. Juga hadir tiga penasihat hukum yang diutus Polrestabes Makassar, dan dua pengacara dari Andi Baso Matutu.

Kepada media usai persidangan, Djundi sangat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Andi Baso Matutu. Pasalnya, dia menyampaikan, di dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, yang ditanda tangani Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Hatta Ali, menyebutkan dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Kemudian, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima. Berikutnya, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.     

"Apalagi telah ada bukti dalam kasus Pasar Butung, tersangkanya DPO, sehingga ditolak praperadilannya, karena hakim taat pada surat edaran Mahkamah Agung tersebut," terang Djundi.

Halaman Selanjutnya
img_title