Kisruh Penonaktifan Pejabat Gowa, BKN Buka Suara Soal Aturan dan PTUN
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID--Makassar-Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI resmi buka suara merespons polemik penonaktifan Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga otoritas kepegawaian tersebut mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait kisruh yang terjadi di daerah tersebut.
Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa secara regulasi undang-undang memang memberikan hak penuh kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hak mutlak tersebut mencakup tindakan mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahannya.
"Jadi pertama yang saya sampaikan tadi, kepala daerah atau PPK boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dan pejabatnya. Itu boleh," kata Zudan saat dikonfirmasi mengenai dinamika di Kabupaten Gowa.
Meski demikian, Zudan menggarisbawahi bahwa eksekusi kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengindahkan asas hukum kepegawaian. Setiap keputusan perombakan jabatan wajib lolos dari tiga parameter utama manajemen ASN.
"Tolak ukurnya ada tiga: kewenangannya harus benar, tata caranya harus benar, substansinya harus benar. Nah tinggal sekarang dikaji," tutur Zudan menambahkan.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan pihak BKN akan menguji dan mengkaji kebijakan penonaktifan pejabat Pemkab Gowa secara komprehensif. Proses evaluasi difokuskan pada pemenuhan aspek Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku nasional.
Zudan juga mengingatkan para pejabat Pemkab Gowa yang dibebastugaskan dan merasa keberatan atas keputusan tersebut. Undang-undang menyediakan ruang hukum formal bagi aparatur negara untuk memperjuangkan hak kepegawaian mereka jika dinilai terjadi pelanggaran prosedur.
"Jika ASN-nya keberatan yang dinonaktifkan itu, mekanismenya itu kan boleh melalui gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu boleh gitu, jadi tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK-nya," ujar Zudan menegaskan.
Langkah BKN ini menjadi titik terang di tengah gelombang protes warga dan ASN yang menduduki Kantor Bupati Gowa pada Senin,24 Agustus 2026, siang. Aksi demonstrasi hingga penghadangan mobil taktis bupati tersebut terpicu oleh penonaktifan sementara tujuh pejabat daerah, termasuk mantan Sekda Gowa Andy Azis Peter, yang dinilai sporadis dan cacat prosedur.