Dibackup URC Resmob Polda Sulsel, Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat dan KDRT di Parigi Moutong

Detik-detik Pelaku KDRT Ditangkap di oleh Tim Gabungan di Sulawesi Tengah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID, PALOPO Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo yang mendapat backup Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

img_title Basri Kajang Laporkan Saksi dalam Sidang Hak Angket Terkait Keterangan Palsu

Kedua pelaku masing-masing berinisial AA alias Ammang alias Alapung alias Opunya Sia (37) dan R (32). 

Keduanya ditangkap di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

img_title Kasus Darwin Fatir Mandek Lagi? KAJ Desak Polda Sulsel

Penangkapan dilakukan setelah polisi merampungkan penyelidikan terkait keberadaan kedua terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak menjelaskan, tim gabungan memperoleh informasi bahwa AA yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat berada di wilayah Parigi Moutong bersama R.

img_title Kejati Sulsel: Berkas Kasus Darwin Fatir Harus Dipecah agar Tersangka Saling Bersaksi

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Ridwan.

AA diketahui merupakan terlapor dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Agustus 2026. 

Sementara R merupakan terlapor dalam perkara KDRT yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo.

Korban Dibacok hingga Mengalami Luka Berat

Kasus yang menjerat AA terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Saat itu, korban disebut dijemput oleh AA yang merupakan mantan suaminya. AA awalnya bermaksud menjemput anaknya di kawasan BTN Bogar.

"Namun, korban justru dibawa menuju kawasan Perumahan Imbara 4. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran" tutur Ridwan. 

Dalam pertengkaran itu, AA diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis takana. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala belakang, jidar, pipi kanan, serta kedua tangan.

Korban kemudian menjalani perawatan di RS Mega Buana Kota Palopo akibat luka yang dialaminya.

Kasus KDRT - Resmob Polda Sulsel Back-Up

Sementara itu, kasus yang menjerat R terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo.

Saat itu, korban terlibat cekcok dengan R yang merupakan suaminya di depan Kantor Pengadilan Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title