Polda Sulsel Tangkap 6 Terduga Pelaku Penipuan iPhone di Facebook
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar sindikat penipuan daring dengan modus penjualan telepon seluler murah melalui jaringan media sosial Facebook dan WhatsApp di Kota Parepare.
Polisi mengamankan enam terduga pelaku di sebuah lokasi di Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Rabu malam, (26/8).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Unit I Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel di bawah koordinasi Kepala Unit Kompol Eka Bayu Budhiawan.
Enam terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF, A, MAF, M, RP, dan MN. Seluruhnya tiba di Mapolda Sulsel pada Kamis, (27/8), untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus kejahatan siber ini berawal dari aduan masyarakat serta hasil pemantauan patroli siber rutin. Petugas menelusuri aktivitas akun media sosial yang menawarkan barang dengan identitas dan informasi menyesatkan.
Para pelaku sengaja membidik konsumen dari berbagai wilayah di luar Sulawesi. Mereka masuk dan menyebar tawaran di grup-grup jual beli Facebook wilayah Kalimantan, Sumatra, Jawa, hingga Jabodetabek.
"Modus pelaku menyasar grup jual beli lokal di luar Sulawesi. Mereka menawarkan gawai seperti iPhone 13 dengan harga di bawah pasar untuk menggaet pembeli," kata Kompol Eka Bayu Budhiawan, Kamis, (27/8).
Untuk memikat calon pemesan, pelaku mengirimkan rekaman foto serta video unit ponsel yang seolah-olah siap dikirimkan. Begitu korban tergiur, komunikasi dipindahkan dari kolom komentar ke obrolan pribadi aplikasi WhatsApp.
Masalah muncul setelah korban mengirimkan uang pembayaran sesuai kesepakatan awal. Barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan oleh pelaku ke alamat pemesan.
Tak berhenti di situ, pelaku melancarkan siasat lanjutan untuk memeras uang korban. Korban yang menanyakan kejelasan pesanan malah dialihkan ke nomor WhatsApp lain.
"Nomor kedua mengaku sebagai perwakilan ekspedisi J&T dan otoritas Bea Cukai. Korban kembali dimintai uang dengan dalih biaya asuransi atau pajak penahanan barang," ujar Eka Bayu.
Pola intimidasi dan manipulasi ini dipakai untuk menambah pundi-pundi uang yang diperas dari korban. Begitu korban menyadari kekeliruannya dan menolak membayar, pelaku langsung memblokir akses komunikasi.