Gara-gara Tersinggung Disapa, Dirga Tikam Teman Kos hingga Tewas
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID--Polisi menetapkan Dirga, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap teman satu indekosnya, Alif alias Koko, 28 tahun, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Alif meninggal setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi pada Ahad malam, 30 Agustus 2026.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah indekos di kawasan Pasar Terong, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Bontoala. Rumah indekos tersebut berada di tengah kawasan pasar tradisional yang ramai, sementara aktivitas di dalam bangunan pada siang hari terlihat relatif sepi.
Kepala Kepolisian Sektor Bontoala Komisaris Polisi Abdul Samad mengatakan penyidik telah menetapkan Dirga sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolsek Bontoala, Kompol Abdul Samad
- Sulawesi.viva.co.id
“Motifnya adalah ketersinggungan pada saat tersangka menegur korban,” kata Abdul Samad saat memberikan keterangan.
Menurut dia, kejadian bermula ketika Dirga datang ke rumah kos dan menyapa korban. Namun, korban membalas sapaan tersebut dengan kata “sundala”. Ucapan itu membuat Dirga tersinggung, terlebih saat itu terdapat sejumlah orang, termasuk istri tersangka.
Dirga mengaku emosional setelah mendengar perkataan korban. Dia kemudian mengambil badik dan terlibat perkelahian dengan korban di lantai dua rumah indekos.
ersangka menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penikaman
- Sulawesi.viva.co.id
“Saya emosi sekali karena perkataannya itu. Apalagi saat itu banyak orang dan ada juga istri saya dengar,” ujar Dirga.
Dalam pemeriksaan, Dirga mengaku menikam korban sebanyak dua kali. Tikaman pertama mengenai bagian tubuh korban hingga menembus ke arah dagu, sedangkan tikaman kedua mengenai bagian leher.
Korban sempat turun melalui tangga setelah kejadian. Dirga mengatakan dirinya masuk ke toilet untuk membersihkan diri. Ketika turun ke lantai satu, dia melihat korban sudah terkapar.
“Saya langsung berlari ke Polsek Bontoala,” kata Dirga. Dia mengaku datang ke kantor polisi dengan berjalan kaki untuk menyerahkan diri.
Polisi menemukan dua senjata tajam di lokasi kejadian, yakni sebilah badik dan pisau cutter. Abdul Samad mengatakan badik tersebut diduga milik Dirga, sedangkan pisau cutter disebut milik korban.
Polisi telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut. Satu saksi tambahan masih akan dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan.