Dua Pria di Pangkep Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Berulang Kali
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pangkep -- Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia delapan tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kedua pria tersebut merupakan tetangga korban dan diduga melakukan perbuatannya secara berulang sejak Oktober 2025.
Kedua tersangka berinisial I.L, 62 tahun, dan S.U, 47 tahun. Polisi menangkap keduanya di Dermaga Pelelangan Ikan Galesong, Kabupaten Takalar, setelah mereka menempuh perjalanan laut dari Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pangkep Inspektur Dua Edy Pratama mengatakan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Kanit PPA Polres Pangkep
- Sulawesi.viva.co.id
“Telah kami amankan pelaku di Kabupaten Takalar, tepatnya di Galesong. Sekitar pukul 19.00 Wita kami jemput di dermaga pelelangan ikan,” kata Edy.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban. Polisi menyebut I.L diduga melakukan aksinya sebanyak tiga kali, sedangkan S.U diduga melakukannya sebanyak dua kali.
Edy mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Desa Matalaang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut polisi, kedua tersangka diduga membujuk dan merayu korban sebelum melakukan aksinya. Keduanya juga disebut menjanjikan uang untuk keperluan belanja agar korban mengikuti permintaan mereka.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban meminta anaknya pergi berbelanja ke sebuah warung. Namun, korban tidak kunjung kembali dalam waktu yang cukup lama sehingga orang tuanya mencari keberadaannya.
Orang tua korban kemudian menemukan anak tersebut berada di rumah salah satu tersangka. Mereka juga mendapati korban membawa sejumlah uang dan menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh.
Dari keterangan korban, orang tua kemudian mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menjemput kedua tersangka di Galesong, Takalar. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.