Video Beredar, Polisi Amankan Pria Diduga Eksibisionis di Makassar

Polisi bekuk pria pelaku eksibisionisme di Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Polisi mengamankan LS, 27 tahun, setelah muncul aduan mengenai seorang pria yang diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di Kecamatan Rappocini, Makassar. 

img_title Jasa Medis Nakes Liukang Kalmas Dibayar Berbasis Kinerja, Kapuskesmas Minta Disiplin

Peristiwa yang disebut terjadi di Jalan Yusuf Dg. Ngawing, Kompleks Pemda, itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.

LS diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini pada Selasa malam, 15 September 2026, di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung. Polisi turut membawa satu unit sepeda motor yang disebut digunakan dalam kejadian tersebut. Perkara ini kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

img_title Tawuran Dua Kelompok di Makassar Dipicu Rebutan Lahan Parkir

Menurut polisi, kejadian bermula pada Senin, 14 September sekitar pukul 16.00 Wita. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor diduga berhenti di dekat seorang perempuan lalu melakukan tindakan yang mengarah pada eksibisionisme. Informasi mengenai kejadian itu diterima polisi setelah menjadi aduan masyarakat.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto mengatakan penyidik menelusuri informasi tersebut setelah mengetahui adanya video yang beredar. Polisi kemudian mengidentifikasi pria yang diduga berada dalam rekaman tersebut. 

img_title Penggelapan 36 Mobil di Bantaeng Terungkap, Polisi Sita 6 Kendaraan

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Suprianto, Jumat, (18/9).

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut LS mengakui perbuatan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan polisi, LS mengaku berhenti setelah melihat perempuan yang menjadi korban, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh. Polisi juga menyebut LS mengaku melakukan tindakan itu karena dorongan kesenangan dan nafsu.

Pengakuan tersebut merupakan keterangan dalam pemeriksaan awal dan masih perlu diuji dalam proses hukum. Begitu pula dengan konteks kejadian dan unsur pidana yang dikenakan terhadap LS, yang menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara lengkap mengenai perkara tersebut.

Istilah eksibisionisme dalam pemberitaan ini digunakan secara terbatas untuk menggambarkan dugaan tindakan mempertontonkan alat kelamin di hadapan orang lain. Istilah tersebut tidak dimaksudkan sebagai diagnosis psikologis terhadap LS. Status dan fakta hukum dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title