Pasangan Suami Istri Tersangka Pembunuhan Seorang Nenek di Makassar
Sulawesi.viva.co.id - Tersangka DN dan DT, yang merupakan pasangan suami istri, dalam kasus pembunuhan seorang nenek di Kota Makassar, terancam hukuman mati.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, perampokan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati.
"Kedua tersangka kita kenakan sejumlah pasal. Pasal berlapis," ujarnya saat dihubungi Sulawesi.viva.co.id, Jumat malam, 1 Juli 2022.
Reonald menyebut, motif dari kasus pembunuhan itu masalah utang piutang. Tersangka DT bersama dengan istrinya, DN, ditangkap tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate pada Jumat dini hari kemarin.
Sebelumya, Daeng Nillang (67), ditemukan tewas di Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Mayat korban ditemukan dalam sebuah karung berwarna putih. Daeng Nilam dilaporkan keluarganya hilang sejak 30 Mei 2022.
"Tersangkanya kini sudah kita tahan di Polrestabes, yang sebelumya di-backup oleh Polsek Tamalate," Reonald.