Posting Barang Curian di Medsos, Pencuri Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Ilustrasi Facebook
Sumber :
  • CNET

Sulawesi.viva.co.id - Seorang pemuda berinisial A (31) asal Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korbannya. 

Pasangan Suami Istri Tersangka Pembunuhan Seorang Nenek di Makassar

Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada 29 April 2023 lalu. Ia mencuri handphone di salah satu rumah yang tengah kosong di Limpomajang dan mengambil handphone korban yang terletak dalam lemari. 

"Pelaku diringkus dikediamannya oleh Timsus Resintel Polres Soppeng di Limpomajang, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng," ujar IPTU Ridwan, Rabu (24/5/2023). 

Pembunuh Mantan Istri di Soppeng Terancam Hukuman Mati

Ia menjelaskan, pelaku akhirnya tertangkap usai memposting barang curiannya di media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku, memposting handphone tersebut untuk dijual. 

"Pelaku memposting Handhone hasil curiannya di Facebook. Setelah kita lacak, pelaku kami ditangkap. Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit handphone," paparnya. 

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.