Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Herlina (42) warga Desa Bonto Mangngape, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah melaporkan Aipda Abdul Malik ke Propam Polda Sulsel.
Melalui kuasa hukum Herlina, Aipda Abdul Malik yang diketahui bertugas di Polsek Bontonompo, Polres Gowa ini dilaporkan ke Polda Sulsel, terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat laporan kehilangan berkas tanahnya berupa Akte Jual Beli (AJB).
"Kami melaporkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Gowa itu ke propam Polda Sulsel pada hari Jumat (23/6) kemarin terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat laporan kehilangan berkas tanahnya berupa Akte Jual Beli (AJB), sementara AJB milik Aipda Abdul Malik ada di klien kami."Jelas Ida Hamidah, kuasa hukum Herlina saat dikonfirmasi. Sabtu (24/6/23).
Ida Hamidah membeberkan jika AJB milik Aipda Abdul Malik tidak hilang, justru AJB tersebut diserahkan Aipda Abdul Malik melalui Istrinya sendiri kepada Kliennya (Herlina) sebagai jaminan saat meminjam uang senilai dua ratus sembilan juta rupiah.
"Jadi sebenarnya berkas AJB Aipda Abdul Malik itu tidak hilang, justru ia menyuruh istrinya untuk meminjam uang sebanyak 209 juta rupiah ke klien kami dengan jaminan AJB tersebut yang dibawakan lansung oleh istrinya sebagai jaminan, sementara dia melapor ke polisi katanya AJB nya hilang."Ungkap Ida.
Ida Hamidah mengungkapkan jika Aipda Abdul Malik sengaja membuat laporan kehilangan surat Akte Jual Beli (AJB) tanahnya itu dengan tujuan untuk membuat AJB baru di kantor Kecamatan.
"Jadi setelah surat keterangan kehilangan itu terbit, Aipda Abdul Malik kemudian mendatangi kantor Camat untuk dibuatkan AJB baru dengan dasar surat keterangan kehilangan yang dia buat di kantor polisi."Jelas Ida Hamidah.
Lanjutnya, Kami menemukan bukti, jika tanah yang dijaminkan Aipda Abdul Malik ke klien kami, separuhnya telah dijual keorang lain dan separuhnya lagi di gadaikan pada orang lain.
"Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah, Aipda Abdul Malik menjual dan menggadaikan tanah yang dijaminkan ke Klian kami kepada orang lain."Pungkasnya.
Terkait laporannya ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum pelapor (Herlina) menyebutkan jika Aipda Abdul Malik dilaporkan terkait membuat keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh kuasa hukum pelapor.
"Pasal yang kita masukkan dalam laporan polisi di Polda Sulsel yaitu, pasal 266, 263 dan 264 junto 385."Ucapnya.
"Kami laporkan soal keterangan palsunya yang membuat laporan kehilangan ajb di Polsek, Kalau soal utang piutang Aipda Abdul Malik, itu total keseluruhannya sekitar 422 juta rupiah."Sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fhadly yang dikonfirmasi mengungkap jika Aipda Abdul Malik bertugas di wilayah Polsek Bontonompo Polres Gowa.(*)