Diduga Budidayakan Pohon Ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Rumah mewah yang berada si Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digerebek DitresNarkoba Polda Sulsel. Selasa (27/6/2023)
Penggerebekan itu dipimpin lansung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan bersama BNNP Sulsel dan Kapolres Gowa.
Kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, lokasi ditemukannya tanaman ganja tersebut berada dikawasan perumahan Mutiara Zahra Residen, Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan itu berlangsung Pada hari Selasa, tanggal 27 juni 2023, sekitar pukul 14.00 wita.
Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di tidak lanjuti.
"Sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih 1 bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja."Ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Dodi Rahmawan membeberkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yaitu 14 pot tanaman di duga jenis ganja baik berusia 1 bulan dan juga tanaman bibitnya.
Selain menyita tanaman ganja, Kombes Pol Dodi Rahmawan juga mengamankan seorang pemilik rumah mewah tersebut berinisial HN (60) dan juga seorang penjaga rumah mewah sekaligus orang yang menanam dan merawat tanaman ganja berinisial I (39).
"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerjasamanya dari masyarakat untuk melaporkan. Inikan berdasarkan laporan masyarakat."Bebernya.
"Akan kita dalami, akan kita lakukan penyidikan bersama dengan BNNP Sulsel. kita mengedepankan upaya upaya pencegahan dan kita tidak harus menunggu banyak, tapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah ini. perlu kita sikapi bersama bahwa ancaman terhadap peredaran narkoba khususnya di lingkungan tempat tinggal tapi juga menjadi perhatian bersama."Sambungnya.
Lanjut Dodi Rahmawan, Baik aparat hukum dari polda sulsel maupun BNNP dan pemerintah daerah, Ini semuanya respon dari masyarakat untuk berani melaporkan menyampaikan pada kita bahwa ada indikasi di sebuah rumah yang di duga menanam ganja.
"dan ini masih kami dalami terhadap motif dari pada pelaku yang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan dengan maksud untuk menanam lanjut memperjual belikan atau untuk di konsumsi."Pungkasnya.
"Ini juga akan kami koordinasikan dengan BNNP sulsel untuk mendeteksi informasi tersebut. Sementara masih dalam pemeriksaan dan pendalaman"Bebernya.
Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel, Adapun untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika.
"Kemudian juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun."Tegasnya.
Dodi Rahmawan melanjutkan, jika hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi. tadi pelaku mengakui bahwa terduga aas nama HN membeli melalui media online. dan itu akan di telusuri jaringan mana ini.
" Kalau soal Jaringannya, sampai sekarang masih pendalaman.Tutupnya.
Kemudian pemilik rumah mewah tersebut digiring ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara penjaga rumah mewah sekaligus yang menanam dan merawat tanaman ganja tersebut masih dimintai keterangan di lokasi rumah mewah itu.