FUIB Sulsel Turut Bahagia Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shihab bebas
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan menyatakan turut senang dan bahagia atas kebebasan Habib Rizieq Shihab.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Ketua Umum FUIB Sulsel, Ustaz Muchtar Daeng Lau, mengatakan sudah sepantasnya Habib Rizieq dibebaskan. 

"Kami ormas Islam di Kota Makassar tentu sangat senang dengan bebasnya beliau, dan memang sepantasnya komponen umat Islam seluruh Indonesia selalu mendoakan dan mendukung beliau," ujarnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Habib Rizieq Shihab telah bebas dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Habib Rizieq sudah kembali ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi tadi. 

Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalamdi Petamburan, Jakarta.  

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title