BEM se-Kota Makassar Kumpul Bahas Soal Dominus Litis, Apa Itu dan Risikonya?
- Sulawesi.viva.co.id
BEM se-Makassar menggelar seminar Nasional
- Sulawesi.viva.co.id
Kepolisian, menurut Aswiwin, bertanggung jawab menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Kejaksaan berfungsi sebagai penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap proses hukum, sementara pengadilan memiliki tugas mengadili dan memutuskan perkara.
Namun, Aswiwin mengingatkan bahwa penambahan kewenangan yang diusulkan melalui penerapan asas baru ini dapat berisiko memperburuk potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Semakin besar kewenangan, secara teori, semakin besar juga potensi penyalahgunaannya,” kata Aswiwin, yang mengungkapkan kekhawatirannya tentang terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan kejaksaan.
Hal ini menurutnya bisa merusak keseimbangan sistem hukum yang ada, dan menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Aswiwin menekankan bahwa fokus utama dalam pembaruan sistem peradilan seharusnya tidak hanya terletak pada pengurangan hak, tetapi pada penguatan kapasitas penegak hukum.