Duh! 16 Daerah Tak Sanggup Biayai PSU, Kota Palopo Sulsel Termasuk
- Sulawesi.viva.co.id
Meskipun Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan menjadi tanggung jawab daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak daerah yang kesulitan untuk mencapainya.
Ribka juga mengungkapkan bahwa selain Palopo, daerah-daerah lain yang menghadapi kendala dana PSU meliputi Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pasaman, hingga Kabupaten Banjar Baru.
Daerah-daerah tersebut perlu mendapatkan bantuan dana tambahan untuk melaksanakan PSU.
Kemendagri mencatat bahwa Kota Palopo dan 15 daerah lainnya, termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Sabang, membutuhkan tambahan dana untuk memastikan PSU dapat berlangsung.
Dua daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Banggai, juga menghadapi masalah anggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendagri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendorong perubahan dalam APBD, termasuk melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada), agar alokasi dana untuk PSU dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2025.
“Kami juga mengimbau agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan efisiensi anggaran dan mengalihkan dana yang tidak mendesak untuk keperluan PSU,” tambah Ribka.