BK DPRD Jeneponto Hentikan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPRD
- Google Maps
SULAWESI.VIVA.CO.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, secara resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Muh Basir.
Dimana sebelumnya, Basir dikaitkan dengan dugaan isu perselingkuhan bersama anggota DPRD Takalar berinisial SR.
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD Jeneponto menggelar rapat internal secara menyeluruh dan mendalam.
Dari hasil pembahasan, BK DPRD Jeneponto menilai laporan yang masuk itu, tidak didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Rapat pengambilan keputusan itu dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, yakni Ketua BK Amdy Safri Kr. Daming, Wakil Ketua BK, H. Suhardi, serta anggota BK lainnya dari lintas fraksi, diantaranya Harianto, H. Sahir, Kasmiati, dan Syafri Kr. Daming.
Amdy Safri menjelaskan, BK telah menelaah laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat Gerakan Rakyat Turatea, termasuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta mendengarkan keterangan para pelapor.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, BK menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi syarat pembuktian untuk dilanjutkan.
Rapat BK DPRD Jeneponto Terkait Wakil Ketua Diisukan Selingkuh
- HO / DPRD Jeneponto
Salah satu pertimbangan utama adalah tidak ditemukannya bukti sah terkait dugaan pernikahan siri sebagaimana yang dilaporkan.
“Tidak ada dokumen nikah siri yang bisa ditunjukkan, baik berupa surat, foto, maupun video yang membuktikan peristiwa tersebut,” ujar Amdy Safri saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, BK juga tidak menemukan saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan proses pernikahan siri yang dimaksud.
Ketiadaan saksi mata menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan penghentian kasus tersebut. Terkait permintaan pelapor agar dilakukan tes DNA, Amdy Safri menegaskan bahwa langkah tersebut berada di luar kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
“BK tidak memiliki kapasitas maupun otoritas untuk melakukan pemeriksaan DNA. Itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Pasca keputusan tersebut, BK DPRD Jeneponto menyatakan komitmennya untuk memulihkan nama baik dan martabat anggota dewan yang bersangkutan.
Hasil sidang etik akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD Jeneponto sebagai dasar rehabilitasi.
“Kami akan menyampaikan hasil ini kepada pimpinan DPRD untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan beserta keluarganya,” kata Amdy.