Pangkep Bersiap Memilih Kepala Desa. Masa Jabatan Berubah, Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menyerahkan Ranperda naskah Pemilihan Kepala Desa
Sumber :
  • sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id– Pemerintahan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Kab.Pangkep) sedang menyiapkan pemilihan Kepala Desa yang baru dalam wilayah teritorinya dengan masa jabatan 8 tahun.

img_title 1,29 Triliun Rupiah Rancangan Perubahan APBD Pangkep 2026

 

Persiapan itu dimulai dengan mengusulkan perubahan naskah Peraturan Daerah (Perda) Kab.Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemilihan Kepala Desa yang disesuaikan pembaruan regulasi terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.

img_title Tiga Hari Usia Bayi Meninggal Dunia Diduga Kelalaian RSIA Paramount Makassar

 

Ranperda itu meliputi perubahan materi pokok yakni masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa akhir masa jabatan, mekanisme pemilihan kepala desa dengan 1 (Satu) calon, mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu, dan tata cara serta penyelesaian pengaduan pemilihan kepala desa.

img_title Rayakan Kemerdekaan Indonesia, 4 Jembatan Garuda Dibangun TNI Kodim 1421 Pangkep

 

"Mengusulkan perubahan naskah Perda Kab.Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum nasional." kata Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Kamis (13/8/2026), dihadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.

 

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab.Pangkep, ada 8 Kepala Desa dari 65 Kepala Desa yang bakal berakhir masa jabatannya dan berakhir masa antar waktunya.

 

"Tidak semua diganti dengan pemilihan. Hanya ada 7 Kepala Desa yang memang berakhir masa jabatannya dan 1 Kepala Desa berakhir masa antar waktunya. Pemilihan ini disesuaikan dengan Perda baru apabila nantinya telah diketok palu atau disahkan anggota DPRD Kab.Pangkep." kata Kepala Dinas PMD Kab.Pangkep, Dzulfadli, yang dikonfirmasi terpisah.

 

Tak hanya itu, dalam sidang paripurna DPRD Kab.Pangkep, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, turut diusulkan dalam Ranperda. 

Perubahan ini, diarahkan memperkuat prioritas pembangunan daerah meliputi peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat disektor pertanian, perikanan dan kelauatan. 

 

Ketiga usulan perubahan yang tertuang dalam Ranperda, selanjutnya ditandatangani bersama Bupati dan unsur pimpinan DPRD Kab.Pangkep yang dipimpin Ketua DPRD, Abdul Gani.(*)