Empat Larangan dari Pasang ri Kajang, Inilah Suku Kajang 'Sang Penjaga Alam' di Bulukumba Sulawesi Selatan
- Antara TV
SULAWESIVIVA.CO.ID -- Sulawesi Selatan tersohor akan kearifan lokalnya, dan menjunjung tinggi akan kebudayaannya. Salah satunya adalah, masyarakat Suku Kajang yang mendiami kawasan Amma Toa, Desa Tana Toa, Kabupaten Bulukumba.
Masyarakat Suku Kajang telah hidup sejak bertahun-tahun lalu, dikelilingi dengan rindangnya kawasan hutan yang seluas 313 Hektar.
Dengan hutan adat seluas 313 hektar dikelola secara turun temurun. Hutan adat ini, yang dikenal sebagai Hutan Adat Amma Toa Kajang dan telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Masyarakat adat Kajang dikenal sebagai penjaga hutan yang baik, menjaga kelestarian hutan hujan mereka.
Bahkan masyarakat Suku Kajang juga masih menjaga keleluhuran tradisi nenek moyangnya, yang dalam kesehariannya penuh dengan kesederhanaan.
Mereka juga masih menjunjung tinggi nilai Tallassa' (Kehidupan), Kamase-mase (Kehidupan yang seadanya).
Salah satu Regulasi kehidupan di wilayah Suku Kajang hingga saat ini masih dijadikan panduan sebagai sendi kehidupan, yakni 'Pasang ri Kajang'.