Al-Qaradhawi dan Pentingnya Lembaga Zakat Negara

- Istimewa
Apa yang digagas Al-Qaradhawi di atas, sudah menjadi kenyataan di berbagai belahan dunia yang mengelola zakat secara profesional, termasuk di Indonesia, lebih khusus setelah terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS, yang diperkuat legitimasinya dengan Undang-Undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011 yang mewajibkan agar para amil membuat perencanaan, melaksanakan perencanaan, melakukan pengendalian atas peaksanaan, hingga evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Seluruh program dituangkan dalam RKAT atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Bahkan, di Aceh, benar-benar mengadopsi seratus persen apa yang dicanangkan Al-Qaradawi dengan menggunakan istilah Baitul Mal yang berfungsi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Negara atau PAD.
Walaupun dengan menjadikan BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural tetap merujuk pada ide-ide awal Al-Qaradhawi agar zakat dikelola oleh negara, karena Pimpinan BAZNAS dari pusat hingga daerah merupakan bagian dari pemerintahan. Dan yang terpenting, saat ini pemerintah telah menyadari pentingnya keberadaan lembaga negara atau swasta yang benar-benar profesional mengelola zakat.
Kini, keberadaan BAZNAS telah menunjukkan hasil yang signifikan, khususnya membantu pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dakwah, hingga bencana. Umat Islam berutang kebaikan pada Al-Qaradhawi, lebih khusus kepada para amil. Rahumahullah rahmatan wasi'ah.
Enrekang, 1 Oktober 2022.
Penulis: DR. Ilham Kadir, MA., anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia; Alumni Kaderisasi Seribu Ulama BAZNAS RI.