Tiga Korban Rudapaksa Pimpinan Rumah Tahfidz Dapat Pendampingan Dan Pemulihan Dari Trauma
Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:55 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa menangkap pemilik yayasan rumah tahfidz. Pelaku bernama Ferry Syarwan itu ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Akibat perbuatannya pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pemerkosaan itu juga disangkaka dengan Pasal 6 tentang kekerasan tindak pidana seksual uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 15 tahun.