Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

H. Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga santriwati oleh pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel. Selasa (28/01/2025).

Wayang Potehi, Warisan Budaya Tionghoa yang Tetap Hidup di Tangan Seorang Mualaf di Gowa

Rumah tahfidz yang dikelola yayasan tersebut akan ditinjau ulang dan aktivitasnya berpotensi dibekukan. Pasalnya, yayasan ini tidak terdaftar di Kemenag Sulsel dan tidak memenuhi standar pendirian rumah tahfidz yang berlaku.  

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari tiga santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih. 

Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalur Wisata Malino, Satu Orang Alami Luka Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Gowa, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berfungsi sebagai asrama bagi para santriwati. Rumah ini terletak di salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa.  

  

Aksi Pencurian Tempe di Pasar Minasamaupa Sungguminasa Gowa Viral di Media Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa yayasan yang menaungi rumah tahfidz tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur'an.  

"Setiap rumah tahfidz atau pondok pesantren harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kyai, kitab kuning, asrama, masjid, dan santri yang memenuhi standar." Ungkap H. Ali Yafid saat di temui di kantornya, Senin (27/1/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title