Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan
- Sulawesi.viva.co.id
"Rumah tahfidz ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak terdaftar di Kemenag Sulsel,"Tambangnya.
Lebih lanjut, Ali Yafid menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat serta aparat penegak hukum untuk memproses pembekuan aktivitas yayasan tersebut jika ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius.
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Apabila yayasan ini terbukti melanggar hukum, kami akan mengajukan rekomendasi untuk pembekuan aktivitasnya," tegasnya.
Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa. Layanan ini diberikan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban pasca kejadian tersebut.
Kemenag Sulsel juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang mengikuti pendidikan di rumah tahfidz atau pondok pesantren.
"Kami berharap orang tua selalu memantau kegiatan anak-anak mereka dan memastikan lembaga pendidikan yang dipilih benar-benar memenuhi standar keamanan dan akhlak," tambah Ali Yafid.
Kemenag Sulsel juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap rumah tahfidz dan pondok pesantren di wilayahnya.