Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan
- Sulawesi.viva.co.id
"Rumah tahfidz harus mengajarkan nilai-nilai Al-Qur'an dan akhlak yang baik. Kejadian ini mencoreng tujuan utama dari keberadaan lembaga pendidikan seperti ini. Kami akan terus memastikan tidak ada lagi lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa memenuhi aturan yang berlaku," pungkas H. Ali Yafid.
Sebelumnya Feri Syarwan, pelaku rudapaksa sekaligus pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih, ditangkap polisi pada Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga merupakan guru ngaji di rumah tahfidz tersebut yang mengajar puluhan santriwati.
Tindakan ini diduga dilakukan saat pelaku memanfaatkan posisinya untuk mendekati para korban.
Saat ini, kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Gowa. Pihak kepolisian juga akan mendalami izin operasional yayasan serta memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan non-formal, khususnya rumah tahfidz yang tidak memiliki izin resmi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat pendidikan agama bagi anak-anak mereka.